Polisi Tangkap 4 Pelaku Pungli Parkir di Penjaringan: Berita Terbaru

Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) parkir terhadap seorang warga di kawasan Penjaringan. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah BS, MRS, AD, dan RP, yang tertangkap di dua lokasi berbeda pada tanggal 17 Mei lalu. Pelaku-pelaku tersebut ditangkap di Jalan Bandengan Utara dan sekitar Jembatan Tiga Pejagalan.

Menurut keterangan Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, praktik pungutan liar tersebut dilakukan secara paksa terhadap korban dengan cara meminta uang parkir dan bahkan mengambil kartu e-Toll dan KTP korban. Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga melakukan pencarian terhadap pelaku utama, yaitu RP, yang telah mengambil kartu identitas korban. Meskipun pelaku mengaku telah membuang KTP korban, petugas berhasil menemukan kartu identitas korban sebagai barang bukti. Selain itu, uang hasil pungli sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu buah KTP milik korban juga berhasil diamankan dari para pelaku.

Polres Metro Penjaringan berkomitmen untuk terus memberantas praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat. Agus mengajak masyarakat untuk melaporkan aksi premanisme di wilayah Penjaringan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Source link