Pada Selasa (20/5) di Jakarta, beberapa kasus hukum dan kriminal menarik perhatian, mulai dari Lesti Kejora yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta hingga penyitaan 1.162 butir ekstasi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menyita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria di Penjaringan.
Polisi juga terus mendalami kasus tiga wanita yang menjadi korban malapraktik rhinoplasty di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Timur. Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa Kecamatan Kramat Jati menjadi wilayah dengan jumlah pelaku premanisme terbanyak selama periode Operasi Berantas Jaya 2025.
Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan memusnahkan 19.103 butir obat ilegal tanpa resep dokter setelah pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) selama periode 9-19 Mei 2025. Semua ini merupakan upaya penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di berbagai wilayah Jakarta.