Kejari Jakpus Tetapkan Lima Tersangka Kasus PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kelima tersangka, termasuk SAP dan BDA, keduanya merupakan mantan pejabat terkait proyek PDNS, serta NZ, AA, dan PPA yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kelima tersangka dinyatakan bermufakat jahat dalam kasus tersebut, yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp958 miliar pada tahun 2020, dengan dugaan adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan yang meningkatkan nilai kontrak secara mencurigakan. Serangan “ransomware” terhadap Pusat Data Nasional pada pertengahan 2024 juga menjadi pemicu penyelidikan terhadap kelemahan pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link