Penertiban Satpol PP Jakbar Terhadap Ribuan Obat Terlarang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sekitar 8.883 butir obat terlarang sejak Januari hingga awal Mei 2025. Aksi pengamanan dilakukan terhadap 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan. Selama operasi razia, Satpol PP Jakarta Barat juga berhasil menangkap beberapa pria yang menjajakan obat terlarang seperti tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah. Mereka yang tertangkap dibawa ke kantor Satpol PP beserta barang bukti obat terlarang untuk proses pembinaan lanjutan di panti sosial.

Tidak hanya itu, Satpol PP Jakarta Barat juga melakukan razia terhadap sejumlah toko obat di permukiman untuk memastikan tidak ada obat terlarang yang dijual tanpa izin. Setiap toko obat yang kedapatan menjual obat tanpa izin akan diberikan sanksi penutupan sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Agus Irwanto, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk mengendalikan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan obat terlarang di masyarakat. Satpol PP Jakarta Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif agar lingkungan tetap aman dari peredaran obat-obatan ilegal. Semua tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang.

Source link