Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saksi bernama Rismon Hasiholan Sianipar tidak menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar memberi tahu tim penyelidik bahwa ia tidak bisa hadir untuk memberikan keterangannya. Alasan ketidakhadiran Rismon Hasiholan Sianipar tidak dijelaskan secara rinci. Dia hanya menyampaikan bahwa dia dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan terkait kasus tuduhan ijazah palsu pada hari Senin (26/5). Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus tersebut. Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan fakta dari keterangan para saksi, verifikasi barang bukti, dan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang relevan. Laporan dari Jokowi dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4) setelah adanya video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Peristiwa tersebut bermula saat pelapor mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan ijazah palsu S1 miliknya. Pelapor kemudian meminta asisten pribadi dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial terkait kasus tersebut. Selain itu, beberapa saksi seperti RHS, RSN, TT, ES, dan KTR juga memberikan keterangan terkait kasus ini.
Rismon Sianipar absen dalam kasus ijazah palsu Jokowi: Klarifikasi

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas terhadap pengemudi yang nekat menerobos…

Seorang pelaku berinisial MY telah ditangkap atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pendaratan Udang…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan dua langkah verifikasi…

Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap sekolah dan universitas tempat Presiden RI ke-7,…