Dua saksi meringankan jaksa utara menurut kasus sertifikat

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil dua saksi meringankan dalam persidangan terdakwa Tony Sujana yang dituduh melakukan pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah di Rorotan, Cilincing. Kedua saksi meringankan yang dihadirkan adalah mantan karyawan Tony Sujana, Agus Susanto, dan pengawas pemasang pagar di lahan tersebut, Engkin. Pada agenda persidangan, ketua majelis hakim langsung mengambil sumpah kedua saksi tersebut sebelum meminta keterangan dari keduanya. Saksi Agus dan Engkin diminta memberikan keterangan dengan jujur terkait perubahan blangko berita acara pengukuran lahan, namun Agus mengaku tidak mengetahui mengenai hal tersebut.

Sementara itu, saksi Engkin juga menyatakan bahwa ia tidak mengenal pemilik lahan Asmat bin Pungut yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Selama proses pemasangan pagar, Engkin mengklaim tidak ada gangguan atau hambatan. Tony Sujana didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2004 dan diketahui pada tahun 2020 atas pemalsuan akta otentik yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tony Sujana atas perbuatannya tersebut.

Source link