Sekelompok jukir liar telah diamankan oleh polisi di Cengkareng, Jakarta Barat setelah sering meresahkan warga. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat. Selama Operasi Berantas Jaya 2025, polisi berhasil menangkap 34 jukir liar yang diduga melakukan pungutan liar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cengkareng untuk mengungkap peran masing-masing. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan tindakan ini, diharapkan lingkungan sekitar dapat menjadi lebih aman dan teratur.
Penangkapan 34 Juru Parkir Liar di Cengkareng oleh Polisi

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas terhadap pengemudi yang nekat menerobos…

Seorang pelaku berinisial MY telah ditangkap atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pendaratan Udang…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan dua langkah verifikasi…

Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap sekolah dan universitas tempat Presiden RI ke-7,…