Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan oknum dari ormas GJ, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris di tanah tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi rekap karcis parkir, atribut ormas, serta senjata tajam. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk patuh pada hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya juga telah membongkar bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Tindakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaporan terkait pendirian bangunan tanpa izin. BMKG sebelumnya melaporkan dugaan pendudukan lahan oleh sebuah ormas ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka memohon bantuan penegakan hukum terhadap kelompok tersebut yang diduga secara sepihak menduduki aset tanah negara milik BMKG.
Pengungkapan Kasus Penguasaan Lahan BMKG: 17 Orang Ditangkap di Tangsel

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga yang identitasnya hanya dikenal sebagai A (30) mengalami luka di kepala akibat tawuran…

Seorang suami dengan inisial JN (36 tahun) telah ditangkap karena membunuh istrinya yang bernama RK…

Korban penyabetan berinisial FA (15) di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan diduga terlibat dalam aksi…

Peristiwa pembacokan terhadap seorang bocah berusia 15 tahun di Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,…