Tiga remaja ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga akan melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di Kemayoran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa ketiga remaja tersebut adalah RAS (18), LH (18), dan RA (22). Kasus ini dimulai dari laporan seorang korban berinisial RH (27) yang kehilangan motornya pada hari Sabtu. Korban memarkir motornya tanpa mengunci stang dan ketika kembali, motornya sudah hilang. Setelah menemukan motornya dijual di media sosial, korban berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur transaksi dengan pelaku di Kemayoran. Tim polisi berhasil menangkap ketiga remaja tersebut dan setelah pemeriksaan, ternyata mereka adalah pelaku pencurian motor tersebut. Ketiga tersangka berasal dari Kemayoran, Jakarta Pusat dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Para pelaku melakukan pencurian dengan spontan setelah melihat motor tidak terkunci dengan baik, memanfaatkan kelengahan pemilik. Mereka kemudian mencoba menjual motor tersebut secara daring. Polisi menyita tiga unit motor dari kasus ini dan motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku yang masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan apakah ada aksi serupa sebelumnya.
Polisi Berhasil Menangkap Tiga Remaja Terlibat Transaksi Motor Curian

Read Also
Recommendation for You

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu telah mengajukan permintaan kepada Polda Metro Jaya untuk segera menangani…

Seorang wanita bernama Adelia (23) di Palmerah, Jakarta Barat disinyalir menjadi korban penipuan oleh seorang…

Nikita Mirzani meminta Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk menyelaraskan hukum di negara ini setelah menghadiri…