Penyergapan Kejagung DKI: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, sedangkan penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM di Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan yang berkaitan dengan perkara. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link