Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memastikan bahwa posko-posko yang sebelumnya digunakan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan beroperasi lagi. Untuk memastikan hal ini, pengawasan dilakukan oleh pihak kelurahan, RT RW, dan TNI Polri. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis, posko-posko ormas tersebut telah dialihfungsikan menjadi Pos RW atau pos terpadu masyarakat. Terkait dengan pembinaan oknum ormas yang terlibat dalam Operasi Berantas Jaya, pembahasan akan segera dilakukan. Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka dalam operasi tersebut, dengan mayoritas berasal dari Ormas PP, FBR, dan Trinusa. Selain itu, sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik juga berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keseluruhan tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah DKI Jakarta.
Posko Ormas di DKI Jakarta Tidak Akan Berdiri Lagi, Pastikan Satpol PP DKI

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang yang diduga sebagai juru parkir liar dan penagih utang…

Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang…