Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan alasannya mengapa Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan para pelaku yang terlibat dalam kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta. Hal ini disebabkan karena para pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Menurut Usman, penangguhan penahanan ini dilakukan karena para mahasiswa masih aktif belajar dan mendapat banyak bantuan dari kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), serta pihak lain. Kalangan kampus juga sedang mengajukan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini, dengan harapan dapat memberikan penyelesaian terbaik. Terkait dengan wajib lapor, Usman menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran, terutama jika jadwal perkuliahan para mahasiswa terganggu. Usman juga menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah pada penyelesaian restorative justice, dan kemungkinan akan ada pembinaan bagi para mahasiswa yang sebelumnya ditahan. Meskipun penahanannya ditangguhkan, seorang mahasiswa bernama MAA menyatakan tetap akan melakukan aksi unjuk rasa untuk tujuan bersama yang diperjuangkan. Usman menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara adil dan bahwa pewartaan tersebut adalah atas nama Ilham Kausar, diedit oleh Ganet Dirgantara, serta dilindungi oleh hak cipta ANTARA.
Amnesty: Penangguhan Pelaku Ricuh karena Mahasiswa Aktif

Read Also
Recommendation for You

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu telah mengajukan permintaan kepada Polda Metro Jaya untuk segera menangani…

Seorang wanita bernama Adelia (23) di Palmerah, Jakarta Barat disinyalir menjadi korban penipuan oleh seorang…

Nikita Mirzani meminta Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk menyelaraskan hukum di negara ini setelah menghadiri…