Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang memerlukan perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM termasuk KTP dan SIM asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta tes kesehatan di lokasi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, mereka harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Meskipun cuti bersama, gerai SIM Keliling tetap buka di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM. Libur akhir pekan bisa dimanfaatkan untuk urusan SIM di SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta di Lima Lokasi, Sabtu

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga yang identitasnya hanya dikenal sebagai A (30) mengalami luka di kepala akibat tawuran…

Seorang suami dengan inisial JN (36 tahun) telah ditangkap karena membunuh istrinya yang bernama RK…

Korban penyabetan berinisial FA (15) di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan diduga terlibat dalam aksi…

Peristiwa pembacokan terhadap seorang bocah berusia 15 tahun di Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,…