Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. LS diduga melakukan pemerasan dengan mengirimkan tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban, kemudian mengajak korban untuk bertemu. Sejumlah barang bukti, seperti ponsel, tas, surat tugas dari media HR, dan uang tunai sebesar Rp5 juta, disita dari LS. Pelaku diduga melanggar pasal-pasal terkait pemerasan dan tindak pidana lainnya. Kejati DKI Jakarta juga mengonfirmasi bahwa LS mengaku sebagai wartawan saat melakukan pemerasan terhadap jaksa. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LS di depan kantor Kejati DKI. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI: Tersangka Dilaporkan

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang yang diduga sebagai juru parkir liar dan penagih utang…

Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang…