Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (26) yang diduga mencuri sepeda motor di area parkir kawasan Metro Atom. Kejadian ini terjadi saat korban, berinisial D (45), memarkir sepeda motor E 5499 YBP untuk sebentar mengambil barang di lantai bawah gedung Metro Atom. Saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya. Korban segera meminta bantuan petugas keamanan dan melaporkan kejadian tersebut.
Dalam waktu singkat, personel Polsek Sawah Besar datang ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku RA beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci T, dan anak kunci. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam penanganan kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraan mereka.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Pelaku pencurian sepeda motor RA kini telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencegah aksi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar.