Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial VPS telah melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial RSD, ke Polres Metro Bekasi karena merasa terancam oleh ancaman yang dilakukan oleh mantan pacarnya tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa korban sudah melaporkan kejadian ini pada Jumat, 30 Mei. Kejadian berlangsung di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 15 April. Sebelumnya, VPS dan RSD pernah memiliki hubungan asmara namun hubungan tersebut berakhir saat VPS mengakhiri hubungan tersebut pada tahun 2023. Namun, RSD tidak menerima keputusan VPS dan melakukan ancaman kepada VPS melalui pesan WhatsApp. Ancaman tersebut termasuk ingin memutilasi VPS dan juga menyiram wajah VPS dengan air keras. Selain itu, RSD juga terbukti menyebarkan foto-foto VPS di kampus yang diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman VPS. Akibat kejadian ini, VPS merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalani kegiatan perkuliahan. Pihak Polres Metro Bekasi saat ini sedang mengusut kasus tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh VPS.
Diancam Mantan Kekasih, Wanita Laporkan ke Polisi Bekasi

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang yang diduga sebagai juru parkir liar dan penagih utang…

Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang…