Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. Petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario 125 curian bersama dengan pelaku AF. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi sepeda motor tanpa surat-surat. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Susatyo, kejadian pencurian terjadi pada Selasa (27/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tertempel pada motor, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut. Pelaku AF yang merupakan seorang pelajar kelas 11 di SMK mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama temannya yang masih buron, berinisial M.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 berwarna hitam. Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena masih berstatus pelajar, namun pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak untuk mencegah aksi curanmor. Semoga dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir.