Pemerintah telah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada pekerja berpenghasilan rendah, khususnya yang memperoleh pendapatan kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperjelas kebijakan ini dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Presiden di Istana Negara. Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi perlambatan ekonomi global.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Implementasi program ini akan diurus oleh Kementerian Ketenagakerjaan, di mana pekerja yang terdaftar akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan untuk bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000. Program ini merupakan langkah cepat dalam merespons tantangan ekonomi yang dihadapi kalangan pekerja.
Selain itu, program BSU juga mencakup guru kontrak, dengan perkiraan 565.000 guru kontrak akan menerima bantuan tunai langsung sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Keputusan untuk memberikan BSU daripada diskon listrik seperti rencana sebelumnya didasarkan pada data yang lebih siap dan implementasi yang lebih efisien.
Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang disetujui oleh pemerintah atas arahan langsung Presiden Prabowo, program subsidi upah merupakan salah satu langkah nyata untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di tengah tantangan ekonomi global.