Neraca perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat masih menunjukkan surplus pada bulan April 2025 meskipun adanya kebijakan perang tarif yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump kepada negara-negara mitra dagang utamanya, termasuk Indonesia. Trump memberlakukan tarif resiprokal sebesar 10% kepada negara mitra dagang utamanya, di luar penerapan tarif resiprokal yang berbeda-beda antar negara seperti Indonesia yang dikenakan tarif sebesar 32%. Meski demikian, negosiasi dilakukan selama masa jeda 90 hari sejak pengumuman pada 2 April 2025.
Menurut Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini, total nilai surplus neraca perdagangan antara Indonesia dan AS masih mencapai US$ 1,12 miliar pada bulan tersebut dengan nilai ekspor RI ke AS sebesar US$ 2,08 miliar dan impor sebesar US$ 960 juta. Secara kumulatif, nilai neraca perdagangan antara kedua negara untuk periode Januari-April 2025 juga menunjukkan surplus sebesar US$ 5,44 miliar, mengalami kenaikan dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 4,37 miliar.
Produk yang menjadi penyumbang surplus perdagangan Indonesia dengan AS antara lain mesin dan perlengkapan elektrik beserta bagiannya senilai US$ 1,25 miliar, alas kaki senilai US$ 838,4 juta, dan pakaian serta aksesorinya (rajutan) senilai US$ 801,4 juta. Hal ini menunjukkan kinerja perdagangan yang masih positif antara kedua negara meskipun adanya kebijakan tarif yang diberlakukan. Selanjutnya, Indonesia perlu terus memantau perkembangan ini untuk menjaga stabilitas perdagangan dengan AS.