Bukti Ponsel Terkait Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh membawa ponsel sebagai barang bukti dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Vadel telah siap memberikan keterangan di persidangan. Keluarga Vadel juga mendukung agar kasusnya segera menuju persidangan untuk kejelasan hak-hak hukumnya.
Vadel telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari terkait kasus tersebut. Polres tersebut menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada tanggal 13 Februari. Vadel dapat dihukum dengan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atas perbuatannya. Nikita telah melaporkan Vadel Badjideh terkait dengan Kejahatan Perlindungan Anak, dan nomor laporan terdaftar dengan jelas. Warta: Luthfia Miranda PutriEditor: Edy SujatmikoCopyright © ANTARA 2025

Source link