Berita  

OJK Minta Komdigi Blokir 2.422 Kontak Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak yang terkait dengan pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Informasi ini dapat ditemukan dalam pembahasan program Squawk Box di CNBC Indonesia pada Rabu, 04 Juni 2025. Tindakan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik ilegal di sektor pinjaman online di Indonesia. Menindaklanjuti pengajuan OJK ini, Kominfo akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menangani kasus-kasus pinjol ilegal tersebut.

Source link