Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak yang terkait dengan pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Informasi ini dapat ditemukan dalam pembahasan program Squawk Box di CNBC Indonesia pada Rabu, 04 Juni 2025. Tindakan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik ilegal di sektor pinjaman online di Indonesia. Menindaklanjuti pengajuan OJK ini, Kominfo akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menangani kasus-kasus pinjol ilegal tersebut.
OJK Minta Komdigi Blokir 2.422 Kontak Pinjol Ilegal

Read Also
Recommendation for You

Ekonomi Rusia sedang mengalami penurunan yang signifikan, dengan para pejabat terlibat dalam diskusi terbuka untuk…

Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, secara tegas menyatakan bahwa Iran tidak akan berpartisipasi dalam…

PT Vale Indonesia (Persero) Tbk (INCO) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan aktivitas bisnis tambang dengan pertanggungjawaban…

Aliran Modal Asing Global Diprediksi Menurun Hingga 2025 Ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh konflik perdagangan…

Militer Israel mengklaim telah melakukan serangan terhadap reaktor nuklir di Iran pada Kamis dini hari….