Berita  

Temuan KLH: 4 Perusahaan Gali Nikel di Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 26-31 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting. Terdapat 4 perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan, yaitu PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Salah satu perusahaan yang terlibat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, dari China, ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan di Pulau Manuran. Demi menjaga keberlanjutan lingkungan, KLH/BPLH tengah mengevaluasi izin lingkungan perusahaan yang terlibat dan siap mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan. Mahkamah Konstitusi turut menguatkan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, menegaskan pentingnya pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi untuk melindungi lingkungan pesisir Indonesia dari kerusakan yang tak dapat diperbaiki.

Source link