Pada hari Jumat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang diketahui mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi. Namun, ketika diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan paspor asli dan alamat domisili yang sesuai dengan dokumen resmi izin tinggal terbatas yang mereka miliki. Hal ini melanggar undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya diancam dengan hukuman penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp25 juta.
Kedua pria ini ditangkap saat petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing di sebuah kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen izin tinggal asli. Ketika petugas mendampingi mereka untuk mengambil dokumen yang disebut berada di unit mereka, kedua pria ini tidak dapat menunjukkan paspor asli dan dokumen izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kedua warga India ini memberikan keterangan palsu terkait alamat dan kegiatan mereka. Mereka tercatat memiliki izin tinggal terbatas dari kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur namun alamat yang tertera tidak valid. Keduanya sebelumnya pernah diperiksa pada bulan November 2024 di Kantor Imigrasi Cianjur namun tidak mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.
Katon Imigrasi TPI Tanjung Priok akhirnya berhasil mengamankan mereka di apartemen di Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025 setelah mereka mulai menyewa apartemen sejak bulan April 2025. Keduanya mengaku ingin membuka kedai kopi namun tidak ada bukti kegiatan yang dilakukan. Mereka terus berpindah-pindah domisili tanpa kegiatan yang pasti. Dua warga India ini selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.