Pria di Jakarta Pusat Menusuk Pelajar dalam Insiden Karcis Parkir

Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penusukan terhadap seorang pelajar setelah diminta karcis parkir. Kejadian tersebut terjadi di area parkir kuliner Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok dengan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, dan berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban disita oleh tim. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan hingga 5 tahun penjara.

Source link