Gadai Mobl Rental Tanpa Izin di Bekasi: Pelanggaran Tegas!

Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Pelaku penggelapan dengan inisial MNE dan SEM telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku awalnya menyewa mobil untuk keperluan bisnis, namun kemudian menggadaikan keenam unit kendaraan tersebut tanpa izin korban. Mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit, menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp5 miliar bagi korban.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti surat keterangan leasing, BPKB, STNK, dan beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan polisi masih terus mencari barang bukti tambahan terkait kasus ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha rental untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan sehingga terhindar dari tindakan penggelapan yang merugikan.

Source link