Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menolak rencana Kementerian Perumahan dan Pemukiman (PKP) untuk mengurangi luas rumah subsidi menjadi 18 meter. Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang, kepada CNBC Indonesia. Bonny menyampaikan bahwa Hashim tidak pernah menyetujui perubahan tersebut, yang menurutnya akan membuat ruang gerak penghuni rumah menjadi terbatas dan kurang manusiawi. Presiden telah menekankan pentingnya memberikan rumah yang layak dan sehat, dengan ukuran minimal yang ideal adalah 36 meter persegi. Meskipun Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa aturan terkait luas minimum rumah subsidi masih dalam proses penyusunan, Kementerian akan terus berkoordinasi dengan Hashim untuk mendiskusikan rencana tersebut. Rencana tersebut terungkap dari draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menetapkan luas bangunan rumah subsidi antara 18-36 meter persegi dengan luas tanah 25-200 meter persegi. Berbeda dengan aturan lama yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah minimal 60 meter persegi.
Hashim Tolak Ukuran Rumah Subsidi: Respons Maruarar

Read Also
Recommendation for You

Sejak lama, Presiden Trump telah mengekspresikan keinginannya untuk menyelenggarakan parade militer bergaya besar di Amerika…

Seorang pria bersenjata menyamar sebagai petugas polisi telah membunuh seorang anggota DPR Negara Bagian Minnesota,…

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia memiliki perbedaan data tentang tingkat kemiskinan di Indonesia…

Protein terbukti menjadi salah satu nutrisi yang penting bagi kesehatan tubuh manusia karena berperan dalam…