Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara dengan inisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor matic dan berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak. Setelah menanyakan jalan kepada korban, pelaku tiba-tiba meremas payudara korban. Meskipun korban berusaha menghindar, tangan pelaku sudah terlanjur menyentuh bagian dada korban, dan akhirnya korban berteriak.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus begal payudara tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Keluarga pelaku telah mengetahui aksi pelaku tersebut setelah aksi tersebut viral di media sosial. Pelaku KN dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan.