Polres Priok Mengembalikan Lima Unit Motor Curian kepada Pemiliknya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor hasil pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama G (44). Pelaku ini ditangkap pada Senin malam di Muara Baru dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor. G adalah seorang residivis kasus serupa pada tahun 2022 dan kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor korban dan langsung membawa kendaraan tersebut kabur. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi dan akhirnya menangkapnya. G dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga lebih waspada terhadap tindakan kriminal. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali kendaraannya, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia sangat bersyukur atas kembalinya motor tersebut dan berharap dapat digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga keamanan kendaraan dengan baik.

Source link