Berita  

Menteri LH Proteksi Raja Ampat dan Ultimatum 4 Perusahaan Tambang Nikel

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan peringatan kepada empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua, karena terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen untuk melindungi kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Raja Ampat. KLH telah memantau aktivitas keempat perusahaan tambang sejak bulan Mei dan menemukan pelanggaran berupa ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), misalnya, melakukan pertambangan di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan yang sesuai. KLH/BPLH berencana untuk mencabut izin lingkungan kedua perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, KLH/BPLH juga akan bekerja sama dengan Kementerian lainnya untuk meninjau ulang izin tambang nikel di Raja Ampat dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan lingkungan yang telah diterbitkan. Para pejabat akan segera melakukan kunjungan ke lokasi pertambangan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang dihasilkan dan memberikan tindak lanjut yang diperlukan.

Source link