Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu di dua lokasi di Jakarta. Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk melakukan perpanjangan, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP beserta fotokopi masing-masing (pastikan namanya sesuai).
Saat di lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah semua prosedur selesai, pemohon akan dapat mengambil foto, sidik jari, dan SIM baru secara langsung. Layanan mobil SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Jakarta dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan proses perpanjangan SIM. Jangan lupa untuk memastikan semua persyaratan dan dokumentasi yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan.