Pencuri Motor di Jakarta Barat: Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) melakukan aksi kejahatan di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan kini dihadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengungkapkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat saat korban bernama Lukas sedang berada di rumah sakit. Dalam laporan polisi, korban mendapat informasi dari ART bahwa sepeda motornya telah hilang dari depan rumah. Setelah kembali ke rumah dan memeriksa rekaman CCTV, korban melihat dua orang pencuri yang membawa kabur sepeda motor miliknya.

Dengan menggunakan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak jauh dari lokasi kejadian, tim kepolisian melihat dua pria yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Setelah membandingkan gerakan mereka dengan rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan bersama dengan barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian di Jakarta Barat selama ini, dimana tindakan kriminalitas seperti ini harus mendapat penanganan yang tegas. Semoga dengan penangkapan kedua pelaku ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat bisa lebih terjaga.

Source link