Pemerintah memutuskan untuk menaikkan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat Eselon 1 pada tahun depan. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026. Detail lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Autobizz CNBC Indonesia yang tayang pada Selasa (10/06/2025). Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian biaya untuk kendaraan dinas yang akan berlaku pada tahun berikutnya. Menjadi berita menarik untuk diikuti, mengingat hal ini mempengaruhi pengeluaran pemerintah serta kebijakan transportasi untuk pejabat tinggi negara.
Heboh! Anggaran Dinas Mobil Eselon 1 Mendekati Rp 1 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Sejak lama, Presiden Trump telah mengekspresikan keinginannya untuk menyelenggarakan parade militer bergaya besar di Amerika…

Seorang pria bersenjata menyamar sebagai petugas polisi telah membunuh seorang anggota DPR Negara Bagian Minnesota,…

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia memiliki perbedaan data tentang tingkat kemiskinan di Indonesia…

Protein terbukti menjadi salah satu nutrisi yang penting bagi kesehatan tubuh manusia karena berperan dalam…