Layanan SIM Keliling DKI Jakarta: Jadwal Lokasi Hari Selasa

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini tersedia di lima lokasi di Jakarta yaitu Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus). Untuk dapat menggunakan layanan ini, wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadi, bagi yang memerlukan perpanjangan SIM, kamu dapat mengunjungi salah satu lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia.

Source link