Pencuri Motor Jakbar Bisa Dipenjara Tujuh Tahun, Ini Hukumannya

Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, kejadian berawal ketika korban, dengan inisial MI, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Namun, kedua pelaku datang dan mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T. Aksi mereka terbongkar saat korban meneriaki pelaku dan warga sekitar berhasil mengejar serta menangkap mereka. Meskipun massa sempat geram, petugas kepolisian cepat tiba untuk mengamankan kedua pelaku dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Source link