Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, menegaskan urgensi naiknya status kasus untuk mencegah perpanjangan proses yang bisa menimbulkan kekacauan. Menurutnya, klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan tempat lain seperti kepolisian. Darmawan juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, yang masih perlu klarifikasi lebih lanjut. Sebelumnya, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga datang ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, setelah Pelapor dari Advocate Public Defender dalam Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo Cs atas tuduhan penghasutan terkait ijazah palsu Jokowi. Menyadari pentingnya ketelitian dalam penanganan kasus ini, Ade Darmawan mendorong agar Polda Metro Jaya segera melakukan proses penyidikan guna mendukung proses hukum yang berjalan.
Polisi Harus Tingkatkan Penyelidikan Ijazah Palsu

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang yang diduga sebagai juru parkir liar dan penagih utang…

Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang…