Curi Lampu Papan Iklan Jakbar: Ancaman 7 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial SS (37) di Jakarta Barat dihadapkan pada ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan. Pelaku SS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara. Pelaku diketahui menggunakan tang baut dan tang potong untuk mencuri sejumlah lampu billboard pada Rabu (4/6) lalu. “Barang bukti yang diamankan termasuk satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550,” tambah Aprino. Penangkapan pelaku bermula setelah teknisi pihak pengelola billboard, Rahmat, melaporkan kehilangan lampu-lampu billboard yang dicuri oleh seseorang. Polisi merespons laporan ini dengan cepat dan berhasil menangkap pelaku di atas papan billboard. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Demikianlah kronologi kejadian pencurian lampu papan iklan yang dialami di Jakarta Barat.

Source link