Pada hari Senin (9 Juni), Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini bukan keputusan spontan, tetapi merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis yang dimulai sejak awal tahun ini.
Proses pencabutan izin melibatkan pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo dengan para pejabat kunci, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan ini diambil setelah koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data.
Prasetyo mengungkapkan bahwa langkah-langkah ini adalah implementasi dari Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan aktivis media sosial yang telah ikut berperan dalam menyampaikan informasi dan wawasan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan kebijakan. Prasetyo mendorong masyarakat untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta mencari kebenaran objektif di lapangan.