Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan koordinasi antar kementerian, menegaskan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers, menegaskan bahwa presiden telah memerintahkan pencabutan izin tersebut di luar Pulau Gag. Tindakan ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada tanggal 5 Juni.
PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk memiliki Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB), tetap diizinkan beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 1972 dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meskipun adanya laporan media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo, Menteri Bahlil menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi sebelum direspon.
Langkah pencabutan tersebut merupakan hasil dari konsultasi dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan data dan tindakan nyata, serta menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan konservasi. Tindakan ini sejalan dengan usaha lebih luas dalam reformasi tata kelola pertambangan, untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang menyebabkan audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.