Jaringan Narkotika Dibongkar BNNP DKI: Peran Wanita Tersingkap

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta melakukan razia terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diatur oleh seorang wanita, dengan menyita sembilan ons sabu beserta menangkap tujuh tersangka. Menurut Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, salah satu tersangka adalah wanita berinisial SM yang memerintahkan orang lain untuk menjadi pengedar. Dari tujuh tersangka yang ditangkap, tiga perempuan dan empat laki-laki terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Tim petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial HL di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu seberat 208,44 gram. Tersangka ini mengaku diperintahkan oleh tersangka lain bernama MY. MY sendiri ditangkap di Bekasi Barat setelah memberikan perintah kepada HL untuk mendistribusikan sabu secara berkala.

Pada tanggal 5 Mei 2025, BNNP DKI menangkap tersangka RZ dan RG yang bertugas menyerahkan sabu kepada HL atas perintah RS dan SM. Lalu, pada tanggal 22 Mei di Jakarta Barat, tim berhasil menangkap tersangka LM yang berperan sebagai penerima uang dari penjualan sabu. SM, yang merupakan pengendali peredaran narkotika ini, juga berhasil ditangkap berkat petunjuk yang ditemukan dari kasus ini.

Dalam penyelidikan ini, BNNP menyita total 9007,98 gram sabu-sabu, buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Semua proses ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di DKI Jakarta.

Source link