Pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (9/6). Keputusan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menguatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional, bukan hanya di satu wilayah saja.
Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah keputusan tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang diterapkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal ini usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya lebih besar yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk melestarikan lingkungan.
Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pengguna media sosial, yang turut membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang aktual.