Pelaku Bunuh Korban karena Dendam dan Bakar Cemburu: Kisah Mengerikan Polisi

Pelaku telah ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara pada pukul 15.30 WIB. Kepolisian mengungkapkan bahwa motif dari pelaku MY (32) yang menusuk rekannya sesama buruh lepas di Dermaga Muara Angke, yang bernama ABT (39), hingga tewas adalah karena dendam dan cemburu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu. Pembunuhan ini dipicu oleh adanya perselisihan di dalam pekerjaan dan cemburu karena hubungan antara mantan kekasih pelaku, MY, dengan korban, ABT.

Pelaku, yang merupakan pria berinisial MY, telah ditangkap sebelumnya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap korban ABT (39) dengan menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara pada Jumat (13/6). Pelaku berhasil ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara beberapa jam setelah aksi penusukan. Selama penangkapan, pelaku sempat melawan petugas saat pencarian barang bukti badik yang digunakan untuk menyerang korban.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan bahwa pelaku telah dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tindak pidana merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang berujung pada kematian orang lain. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan tegas dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku selama upaya penangkapan. Dengan demikian, kepolisian telah mengungkapkan motif di balik pembunuhan tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam penanganan kasus ini.

Source link