Pasukan Pengamanan Presiden, atau Paspampres, selalu berada di dekat Presiden atau Wakil Presiden dengan kewaspadaan tinggi. Mereka bertanggung jawab atas keselamatan pemimpin negara dan menjalankan tugas pengamanan fisik, serta mendukung kelancaran acara kenegaraan dengan tanggung jawab yang tinggi. Sejak Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993 pada 17 Juni 1993, Paspampres memiliki tugas utama memberikan pengamanan fisik kepada Presiden, Wakil Presiden, tamu negara berstatus kepala negara, kepala pemerintahan, keluarga mereka, dan tamu undangan pribadi. Selain itu, Paspampres juga memiliki fungsi keprotokoleran dalam upacara kenegaraan di Istana Kepresidenan dan lokasi lainnya.
Paspampres terdiri dari berbagai grup dengan tanggung jawab masing-masing, seperti Grup A yang mengamankan Presiden RI, Grup B untuk Wakil Presiden RI, Grup C untuk tamu negara, dan Grup D untuk mengawal Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas. Di bawah Paspampres, terdapat satuan pendukung seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser yang berperan dalam pengawalan VVIP menggunakan kendaraan bermotor dan pendukungan protokoler dalam upacara kenegaraan.
Fungsi Paspampres mencakup tugas pengamanan pribadi terhadap VVIP, perlindungan area dan fasilitas yang digunakan VVIP, operasi penyelamatan terencana, pengamanan saat mobilisasi, pengamanan medis, serta organisasi kegiatan protokoler dalam acara kenegaraan. Selain fungsi utama tersebut, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, pengelolaan personel, dan logistik untuk mendukung tugas-tugas mereka. Itulah tugas dan fungsi Paspampres yang penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran dalam acara-acara kenegaraan.