Peran Paspampres: Sejarah Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Paspampres, atau Pasukan Pengaman Presiden, merupakan satuan elit di bawah TNI yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta tamu negara setingkat kepala negara. Dibentuk sebagai badan pelaksana pusat di lingkungan TNI, Paspampres terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer. Selain memberikan perlindungan fisik langsung kepada pemimpin negara, mereka juga bertugas mengamankan mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan keluarganya.

Sejarah terbentuknya Paspampres dimulai seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI dan Polri. Pada masa awal kemerdekaan, kondisi keamanan nasional sangat genting, terutama saat Belanda menduduki Jakarta pada 3 Januari 1946. Dalam situasi tersebut, pemuda pejuang bersatu untuk melindungi Presiden yang baru memimpin negara merdeka. Mereka, antara lain, berasal dari kelompok Tokomu Kosaku Tai yang menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dan mantan anggota PETA.

Keberhasilan operasi penyelamatan pimpinan nasional pada tanggal 3 Januari 1946 menjadi tonggak penting dalam sejarah Paspampres. Seiring berjalannya waktu, nama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988. Sejak itu, Paspampres menjadi simbol keamanan dan keselamatan bagi kepala negara Indonesia.

Source link