Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban ABT (39) di TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara. Pelaku ini terpaksa ditembak karena melawan dan menyerang petugas saat pencarian barang bukti yang dibuangnya di area Dermaga Muara Angke.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian di Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. Pelaku telah membuang barang bukti berupa ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke setelah melakukan penusukan terhadap korban.
Proses penangkapan pelaku melibatkan petugas yang melakukan identifikasi di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mendorong dan menyerang petugas, sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku sesuai dengan Perkap 1/2009. Penangkapan pelaku dilakukan setelah olah tempat kejadian dan analisis video pemantau disertai keterangan saksi dan barang bukti.
Keterangan dari pihak penegak hukum menyebutkan bahwa pelaku berencana untuk melarikan diri ke luar kota, namun berhasil ditangkap saat berusaha keluar. Korban pembunuhan, ABT (39), tewas setelah pelaku menusuknya di bagian bawah leher di kawasan TPI Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat pagi. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.