Seorang suami berinisial H (44) diduga membakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena motif cemburu terhadap istri yang dituduh sebagai lesbian. Kejadian terjadi setelah H menemukan teman perempuan istri sedang berada di kamar, memicu pertengkaran verbal. Meskipun telah pisah ranjang selama setahun, pertengkaran semakin memanas dan berujung pada ancaman korban untuk melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT. Tidak lama kemudian, H membakar rumah korban secara spontan, dimungkinkan karena dalam kondisi mabuk alkohol.
H ditangkap lima hari setelah kejadian setelah sempat kabur dan bersembunyi dengan mematikan ponsel. Beruntung, tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam kebakaran ini, meskipun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. H kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tindak pidana kebakaran. Ancaman ini harus dihadapi H sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang merugikan banyak pihak. Seiring berita ini terus berkembang, perhatian masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan tanda-tanda kekerasan rumah tangga dan mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa.