Penangkapan Puluhan Jukir Liar dan Debt Collector di Jakbar

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang yang diduga sebagai juru parkir liar dan penagih utang di Palmerah, Jakarta Barat. Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, mengatakan bahwa sebanyak 25 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP turun ke beberapa titik rawan di Palmerah untuk operasi tersebut.

Dari hasil operasi tersebut, 20 orang ditangkap, terdiri dari empat debt collector, dua pengamen, dan 14 juru parkir liar atau yang dikenal sebagai pak ogah. Selain itu, dua bendera ormas juga ikut ditertibkan dalam operasi ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.

Menurut Eko, operasi tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap keresahan masyarakat dan atas arahan langsung dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Selanjutnya, 20 orang yang ditangkap akan didata dan dibina terlebih dahulu untuk mendalami kasus-kasus yang terkait.

Eko menekankan bahwa jika ada indikasi kekerasan atau tindakan yang merugikan terkait parkir liar atau debt collector, akan ada penanganan hukum yang lebih lanjut. Operasi ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Source link