Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan Cilincing telah mengaburkan fakta-fakta persidangan. Rico menekankan bahwa pengaburan fakta yang terjadi terkait kepemilikan sertifikat tidak relevan dengan materi persidangan yang seharusnya berfokus pada dugaan pemalsuan akta otentik. Ia juga menyoroti bahwa terdakwa tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, yang menunjukkan adanya penyalahgunaan data dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Jaksa Rico, pemalsuan dokumen dalam proses hukum merupakan inti dari kasus ini, dan aparat Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa jika dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk hukum tersebut menjadi cacat. Jaksa juga menanggapi dalil pihak pembela yang menyatakan adanya aksi mafia tanah, menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki bukti yang kuat dan lebih merupakan strategi untuk membalikkan posisi terdakwa sebagai korban.
Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap pada tuntutan semula dan meminta agar seluruh nota pembelaan terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Tuntutan dua tahun penjara diajukan terhadap Tony Surjana, yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare. Kuasa hukum terdakwa Tony Surjana menyatakan akan merespons tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Rico Sudibyo, dan akan menyampaikan duplik pekan depan sebagai tanggapan.
Kasus ini berawal dari perubahan blangko sertifikat tanah yang dilakukan oleh Tony Surjana atas bantuan seorang anggota Kepolisian. Proses tersebut dianggap melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Jaksa menilai bahwa aksi Tony Surjana memenuhi unsur pidana yang diatur dalam hukum. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.