Seorang suami dengan inisial H (44 tahun) mengakui bahwa dia masih memiliki rasa sayang terhadap istrinya meskipun telah membakar rumah pasangannya di Jalan H. Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/6). Dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, H mengungkapkan perasaannya tersebut kepada Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam. Meskipun aksi pembakaran tersebut menyebabkan tiga rumah terbakar, H meminta maaf kepada tetangga dan menyatakan bahwa dia khilaf dan tidak bermaksud melakukan hal tersebut.
Tersangka H mengakui bahwa dia merasa salah dan siap menanggung risiko atas perbuatannya, yang diduga dipicu oleh rasa cemburu dan pengaruh minuman alkohol. Polisi menangkap H pada Selasa (10/6) setelah pelarian selama lima hari, dimana H sempat mematikan ponsel dan bersembunyi untuk menghindari pengejaran. Motif pembakaran rumah tersebut diduga karena H cemburu terhadap istri yang diduga sebagai lesbian.
Menurut keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp250 juta. Tersangka H bisa dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kepolisian Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran rumah ini.