Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi dimasukkan ke wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian administratif.
Rapat Terbatas yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengumumkan keputusan tersebut sebagai upaya untuk menjaga transparansi kebijakan pemerintah. Keempat pulau yang termasuk dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Sejarah singkat kronologi sengketa empat pulau mengungkap bahwa sejak tahun 2008, terdapat perbedaan data antara Aceh dan Sumatera Utara. Selama bertahun-tahun, konflik batas wilayah ini menjadi isu yang membingungkan. Namun, pada tanggal 4 Juni 2025, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara beserta Bupati Tapanuli Tengah melakukan pertemuan penting untuk membahas konflik tersebut. Hasil pertemuan ini menjadi dasar pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden disambut positif oleh para kepala daerah, yang menganggapnya sebagai langkah penting dalam memperkuat keharmonisan antar daerah. Keempat pulau tersebut kini berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, menandai akhir dari sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun. Implementasi keputusan ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat untuk menjaga persatuan wilayah Indonesia.