KPAI Dorong Pemerintah untuk Reintegrasi Sosial Anak di Jaksel

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk menyiapkan reintegrasi sosial bagi anak-anak yang ditelantarkan oleh orang tua mereka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Reintegrasi sosial ini bertujuan agar anak-anak tersebut siap untuk berinteraksi kembali dan diterima oleh lingkungan sekitarnya. Jika orang tua yang melakukan penelantaran atau penyiksaan adalah ayah kandung, pemerintah juga harus memastikan kesiapan keluarga untuk mendukung proses reintegrasi sosial ini. Pentingnya kesiapan keluarga besar dan keluarga inti lainnya sangat ditekankan oleh KPAI, agar anak-anak tersebut tidak merasa terintimidasi. Selain itu, KPAI juga meminta pemerintah dan Dinas Sosial untuk memastikan apakah anak-anak ini membutuhkan pengasuhan oleh keluarga asuh atau menjadi anak negara, yang mana hak-hak mereka seperti hak pendidikan harus tetap terjamin. Menjamin perlindungan hak-hak anak ini menjadi prioritas, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, hak sipil, dan pengasuhan yang optimal. Anak-anak tersebut juga harus mendapatkan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial untuk memastikan mereka pulih dari trauma yang dialami. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk orang tua, akan dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari hukuman pidana pokok. Tidak ada ruang bagi pengampunan bagi orang tua yang melakukan kekerasan pada anak, seperti yang dijelaskan oleh KPAI. Kasus salah satu anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menunjukkan perbaikan setelah menjalani operasi tulang di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur. Awalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama menemukan anak ini sendirian dan menyatakan telah disiksa oleh orang tuanya. Keberadaannya di atas kardus dan tertidur di lorong pasar menjadi pemicu penemuan kasus ini. Seluruh kasus ini menandakan urgensi perlindungan anak dan implementasi undang-undang yang berlaku, serta peran pemerintah dalam memastikan keamanan dan kondisi kesejahteraan anak-anak yang rentan menjadi korban penyiksaan.

Source link